JuragantomatX.Com
Tampilkan postingan dengan label Info Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Umum. Tampilkan semua postingan

1 dari 10 Anak di Amerika Serikat Tak Tahu Ayah Mereka

Posted by Anonim 0 komentar
Ada fenomena menarik di Amerika Serikat (AS) terkait kelahiran anak berkaitan dengan hubungan kedua orang tuannya. Baru-baru ini penelitian yang dilakukan Inspire Reseach beberapa kota di AS, menunjukkan seorang anak lebih mudah mengidentifikasi ibu kandungnya ketimbang sang ayah kandung.

"Amerika Serikat lebih tinggi karena banyak orang tinggal bersama tanpa ikatan suami istri, dan kemudian berpisah begitu saja. Dengan kata lain, banyak anak lahir di luar nikah," kata Prof Michael Gilding dari Swinburne Institute, seperti dikutip dari MSNBC, Rabu, (8/2).



Penelitian itu menunjukkan bahwa 1 dari 10 orang anak di AS telah meragukan siapa ayah kandung mereka sebenarnya. setidaknya atau 12 persen dari anak laki-laki dan 10 persen dari anak perempuan tidak mengetahui siapa ayah asli mereka. Dan bagi mereka yang ingin mengetahui identitas sang ayah, mereka harus melakukan tes DNA terlebih dahulu.

"Sebanyak 20 persen responden dari semua jenis kelamin mengaku mempertanyakan kehadiran ayah mereka, karena pernah ditanyai oleh kerabat lain, lalu terpikirkan siapa sebenarnya ayah mereka," sebut laporan itu. Sedangkan, sebagian lagi mempertanyakan karena mereka sadar merasa butuh mengetahui sang ayah, untuk menjawab permasalahan sehari-hari dalam pergaulan.

Di negara barat, diperkirakan 1-4 persen orang dari seluruh populasi diasuh oleh bukan ayah kandung. Angka ini meningkat di Amerika Serikat diperkirakan berkisar 2-4 persen, atau 2 kali lebih banyak dari Eropa.


Bisa dimaklumi, kehidupan Barat yang serba bebas, membuatnya maraknya free sex terjadi di negara itu. Hubungan seks yang dilakukan pun bebas mereka lakukan tanpa perlu melalui jalur pernikahan. Sungguh ironis nasib anak-anak kecil di sana yang tak tahu pasti siapa ayah kandung mereka secara pasti. Ironis......


Baca Selengkapnya ....

Alasan Limbad, Sang Pesulap Tak Pernah Bicara di Televisi

Posted by Anonim 0 komentar
Master Limbab

Master Limbad, yang menjuarai kontes The Master, magic contest pertama di Indonesia ternyata dalam kehariannya adalah seorang yang ceriwis, suka berbicara terbuka dan ceplas-ceplos, namun mengapa Limbad menjadi pendiam dalam setiap penampilan magic shownya?


Warga Desa Dukuhsalam Nomor 119 RT04/ RW V Kecamatan Slawi ini sebenarnya ceriwis, ternyata dia diharuskan diam karena telah membuat kontrak kerja dengan Star Media Nusantara (SMN) dengan risiko tinggi. Jika keceplosan bicara ke media elektronik atau di depan khalayak umum, pesulap ini akan didenda Rp 1 miliar. Hal ini baru terungkap ketika ditemui wartawan Suara Merdeka.

Limbad, dengan rambut ikal panjang, pendiam, kuku jari hitam, menyeramkan dan membawa seekor burung di pundaknya, mirip dengan sosok tokoh di film The Crow. Dedikasi Limbad pada dunia magic tak diragukan lagi.

Semangat, tekadnya dan dedikasinya terhadap pekerjaan sebagai magician patut diacungi jempol. Keberhasilannya menyelesaikan atraksi spektakuler di acara ulang tahun RCTI, diam mematung hingga 20 jam, bulan lalu, layak mendapatkan sebuah apresiasi besar.

Master Limbad (38), beristirikan Susi Indrawati (32) dan dikaruniai tiga orang anak yang masing-masing diberi nama Muhammad Mahardika (13), Cesilia Virginia Maharani (8) dan Novita Tamara C Damayanti LS (3).

”Saya kini sudah terbiasa untuk berdiam diri saat pentas maupun diwawancarai wartawan dari media elektronik. Karenanya, segala kesulitan mengenai tuntutan berdiam diri, sejauh ini masih dapat diatasi,” Tutur Limbad.

Baca Selengkapnya ....

Diandra Gautama, Pembalap Wanita Muda Dan Cantik Di ISOM 2012

Posted by Anonim 0 komentar
Indonesian Series of Motorsport (ISOM) tidak hanya menarik bagi kaum lelaki saja. Di musim balap 2012, ISOM yang juga disponsori oleh Lupromax tampil serba baru, baik dari segi penyelenggaraan, sponsor maupun kelas yang dilombakan.
Pada seri 1 (28-29 April 2012) juga tampil pembalap wanita dengan yaitu Diandara Gautama. Wanita muda berambut panjang ini turun di kelas Mercedes-Benz Club Indonesia Championship.
Dengan menggeber Mercedes-Benz W124, Diandra tampil bersama tim W124 MBCI Motorsport. Hobi ngebutnya dengan mobil membuat mahasiswi di salah satu universitas di Jakarta ini tertarik untuk turun di ajang balap ISOM.
Diandra Gautama sendiri turun di ajang balap ISOM sejak 2011 lalu. Bergabung dengan Mercedes Benz Club Indonesia (MBCI) juga membuat Diandra semakin banyak mendapat pengalaman tentang dunia balap.
Spoiler for Foto2nya Gan.. Cantik bener:










Gimana gan? Cantik kan.

Baca Selengkapnya ....

Bagaimana PENJAHAT Di ATM Beraksi ???

Posted by Anonim 0 komentar
Mungkin ada yg pernah bikin trit yg bahas kejahatan di ATM sebelumnya. Disini gw cuma ngasi tambahan info (dengan gambar) bagaimana mereka beraksi yg berhasil direkam lewat kamera CCTV di ATM tersebut. Sayangnya aksi ini terjadi bukan di indonesia tapi mungkin penjahat-2 lokal kita mendapatkan idenya juga dari sini.

So... simak aja semoga bermanfaat

1. Awal Mulanya

Pada gambar ini terlihat seseorang sedang melakukan transaksi di ATM.

2. Memasang Jebakan

Sebenarnya dia lagi memasang suatu alat di slot tempat kartu ATM dimasukkan. (Here's the Bad Guy !)

3. Siap Siaga Selalu

Tindakan ini tentu saja sangat beresiko. Sehingga penjahat-2 ini biasanya bekerja secara berkelompok, seperti yg terlihat digambar ada temennya yg bertugas mengawasi di luar. Jaga-2 kalo ada orang lain yg liat atau mungkin ada calon "korban potensial" yg mau masuk ke ATM tersebut.

4. Si Korban

Nah ini dia korbannya - Very Unlucky Guy (and it could be you) yg masuk setelah jebakan terpasang. Dia memasukkan kartu ATMnya seperti biasa untuk melakukan transaksi.

5. Trouble Comes

Setelah selesai bertransaksi anehnya kartu ATM nya gk gak bisa dikeluarkan lagi dari mesinnya. "Tertelan".

Bingunglah si korban, "Ada apa ini ?" Mungkin itu yg ada dipikiran dia saat itu.

Dan kalo kamu lihat gambar di pojok kiri atas... Yeah! [i]"Bantuan"[i] akan segera datang !

6. Ada Orang Baik Yg "Bersedia" Bantuin

Di gambar ini si penjahat berpura-pura menawarkan bantauan ke sang korban yg lg bingung, panik dan gk waspada. Tujuan utama dari si kriminil adalah mengetahui nomor PIN kartu ATM si korban yg lg "tertelan" ini. Bagaimana caranya ?

7. Mendapatkan Nomor PIN

Si penolong yg baik hati ini meyakinkan korbannya bahwa cara mengeluarkan kartu ATM adalah dengan menekan nomor PIN dan disaat bersamaan Dia akan menekan tombol "Cancel""Enter". Intinya dia ingin tahu berapa sih nomor PIN si korban ini. Pada gambar ini bisa kamu lihat kalo si penjahat dengan bebas melihat tombol apa aja yg ditekan oleh si korban (ngapalin 6 digit nomor PIN adalah hal yg mudah).

8. Usaha Yang Sia-Sia

Setelah berusaha berkali-kali (dan tentunya sia-sia belaka) si Penolong akan meyakinkan sang korban kalo kartunya sudah benar-benar tertelan oleh mesin ATM dan menyarankan kepada si korban untuk menghubungi pihak Bank.

9. Mengeluarkan Kartunya Kembali

Setelah situasi aman terkendali sang penolong eh penjahat ini akan kembali lagi untuk mengeluarkan kartu ATM dr alat jebakan yg dia pasang sebelumnya. Gak cuma kartu aja dia juga telah mendapatkan nomor PIN nya yg gak sengaja diperlihatkan korban kepada bajingan ini.

10. The Escape

Dari jam yg tertera di rekaman CCTV bisa diketahui dia hanya perlu waktu 24 detik untuk beraksi dan menurut catatan pihak bank penjahat ini berhasil membawa kabur duit $4.000 dari rekening
11. Senjata Rahasia

Dan ternyata alat yg digunakan seperti disamping ini terbuat dari kertas film x-ray (kalo kamu pernah foto rotgen pasti tau). Kenapa pake kertas film x-ray ? Alasannya sederhana warnanya sama dengan bibir slot kartu di mesin ATM ! Gak tau ni kalo ATMnya bank-2 kita warnanya apa, mungkin juga penjahat lokal memakai bahan yg lain.

12. Cara Memasangnya

Alat ini dimasukkan pd slot kartu dg posisi seperti ini. Pada ujung-2 nya dilipat dan diberi lem agar bisa melekat pada sisi luar maupun dalam dr bibir slot kartu ATM.

13. Tak Terlihat Kan ?

Dengan pemasangan yg "benar" kertas film tadi hampir tak terlihat apalagi bagi orang-2 yg tidak waspada.

14. Kenapa Kartunya Gak Bisa Keluar ?

Untuk mencegah kartu keluar dari slot (setelah transaksi normal dilakukan) dua sisi dari alat jebakan ini dipotong membentuk celah untuk menangkap kartu yg akan keluar dari mesin.

15. Cara Mengambil Kartunya

Gampang kan ? Si penjahat tinggal menarik bagian alat yg dilipat.

Tips Buat Kamu :
  1. Saat kartu ATM mu tiba-tiba bermasalah (macet) segera cermati slot tempat kartu ATM dimasukkan barangkali ada sesuatu yg "aneh" disitu. Kalo ada semacam kertas seperti diatas tarik aja !
    ( tindakan ini gk perlu dilakukan kalo td kamu keliru masukin nomor PIN lebih dari 3X )
  2. Segera telfon pihak bank (biasanya ada nomor yg tertera disamping mesin ATM) dan jangan meninggalkan lokasi ATM sampai ada petugas yg datang.
  3. Tetap waspada dan jangan panik.
Sekali lagi tetap waspada !


Baca Selengkapnya ....

UUD 1945 setelah Amandemen

Posted by Anonim 0 komentar
UNDANG-UNDANG DASAR 1945

(SETELAH AMANDEMEN I S.D. IV - DALAM SATU NASKAH)


PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN


Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.


Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.


Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.


BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA


Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.


Pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.


Pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pasangan yang memperoleh, suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau WakilPresiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-jambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan ke dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Janji Presiden (Wakil Presiden):

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adllnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.


Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14


(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.


Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.


BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG


Dihapus.

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA


Pasal 17



(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.


BAB VI

PEMERINTAH DAERAH


Pasal 18



(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.


Pasal 18A


(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.


Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.


BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT


Pasal 19


(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun


Pasal 20


(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang.

(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.


Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VII A

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C



(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.


Pasal 22D

(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIIB

PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E


(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.


BAB VIII

HAL KEUANGAN


Pasal 23



(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu BadanPemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.


Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.


Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.


Pasal 23E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.


Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.


Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN


Pasal 24


(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.


Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.


Pasal 24B

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.


Pasal 24C

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IXA

WILAYAH NEGARA


Pasal 25 A



Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.


BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK


Pasal 26


(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.



BAB XA

HAK ASASI MANUSIA


Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.


Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F


Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H


(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.


Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.


Pasal 28J


(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


BAB XI

AGAMA


Pasal 29


(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.


BAB XII

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30


(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.


BAB XIII

PENDIDIKAN


Pasal 31


(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.


Pasal 32


(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.


BAB XIV

PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL


Pasal 33


(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Pasal 34


(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan ticlak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


BAB XV

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA LAGU KEBANGSAAN


Pasal 35


Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.


Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.


Pasal 36A

Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.


Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.


BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR


Pasal 37



(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertuiis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.


ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.


Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

ATURAN TAMBAHAN

Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.


Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Baca Selengkapnya ....

Status BBM | Facebook | Twitter Lucu

Posted by Anonim 0 komentar
Status BBM | Facebook | Twitter Lucu - Sering kita melihat banyak kalimat dan kata-kata unik di Facebook, Twitter dan Blackberry Messengger (BMM). Contohnya teman saya yang bisa dibilang sering sekali mengupdate status Facebooknya dengan kalimat-kalimat kocak yang terkadang membuat saya tertawa dan ingin ikut berkomentar didalamnya. Saya sendiri tidak tahu apakah status itu dibuat sendiri atau copy paste dari orang lain. nah di bawah ini sobat bisa copy dan tinggal paste deh di status sobat,, semoga bermanfaat



  • *telfon pacar* "sayang, kok aku gak bisa tidur ya?" | ya bagus dong dari pada kamu gak bisa bangun. 
  • Eh, olahraga favorite lo apaan? | "bulu tangkis" | jiah bulu tangkis | "emang lu apaan?" | badminton | "..."
  • Bu, nasi pake ayam satu ya, tapi nasi sama ayamnya dipisah | "kenapa mas?" | takut ntar nasinya di makan ayam | "..." 
  • Brow temenin gue ke swalayan ya cari batre ABC | "buat apa?" | Hp gue batrenya boros banget | "..."
  • Cewek cantik,baik,kaya dan jomblo "WAH CEWEK IDAMAN" tapi kalo cowok ganteng,baik,kaya dan jomblo kalo ga "IMPOTEN" ya "HOMO" 
  • "Nama?" | James Lewsen | "Wah, turunan Inggris ya?" | Bukan! itu artinya Saya Lahir Jam Enam Sore Lewat Semenit | "..." 
  • "Mas, ada pembalut bersayap gak?" | ada! harganya 25ribu | "kok mahal bgt mas?" | iya itu sekalian biaya pasang mbak | "..."
  • "Pak Haji aku tadi liat anak bapak main judi di gardu" | Astaghfirullah | "tapi menang pak" | Alhamdulillah | "..." 
  • Eh mas kamu keturunan bule ya? | "enggak mas hehehe kenapa emang? ganteng ya?" | bukan! gigi kamu pirang | "..." 
  • *org desa senggol bule* i'm sorry | i'm sorry too | i'm sorry three | what are you sorry for? | i'm sory five | are you sick? 
  • *surat izin sakit* bU gUrU aNax Que giE CakiT niH, AQue minTa iziN buWaT an4gh Que. 4x4=16 seMpAt gak seMpaT haRap di baLaz 
  • Eh, lo bisa gak kalo gak duduk deket tong sampah? | "kenapa emang?" | gue gak bisa bedain mana lo mana tong sampah | "..." 
  • *Ngangkat telpon rumah* halo? | "halo Diz dimana lo?" | Lo sekarang lagi nelfon rumah gue, menurut lo gue dimana? | "..."  
  • Udah disiapkan nama buat putranya? | sudah pak, Justin Bieber | kamu ngefans ya? | gak! itu artinya Jaja dan Titin bikin di Jember
  • *bocah cidal* "dek papa kamu kemana?" | ke kantol | "kemana?" | ke kantoool | "kemanaaaa?" | KANTOL SETAAAAN | "..."
  • Jerawat oh jerawat kamu sungguh keparat. hilang satu tumbuh empat. hilang dijidat tumbuh dipantat
  • *bokap pacar* malem,udah makan Om? | udah | bisnis lancar Om? | lancar | eek lancar? | Lancar *eh nanya apa kamu tadi?* | "..."
  • Wajar jika pria itu bodoh & wanita itu cerewet. Pria brpikir dgn kepala yg salah. Wanita brbicara dgn mulut yg salah
  • *panjat pinang* Yg dibawah: eh lo kentutin gue ya? | enggak | jadi bau apa ini? | gue beol di celana | ANJIR *loncat kebawah*
  • Eh tau gak temen gue mati mengenaskan gara-gara mengkonsumsi susu | "yg bener brow? Susu apa?" | susu istri tetangga | "..."
  • "pak kenapa ya matahari itu cuma ada 1 kenapa gak 2 gitu?" | kamu itu aneh2 aja matahari 1 aja kamu udah item apalagi 2 | "..."
  • "pak, kenapa ya monyet itu bulunya bisa banyak?" | ya mungkin masih ada hubungan darah dengan Rido Rhoma | "..."
  • *jemur pakaian* "Buseeeeeeeeeet kaca mata lo gede banget dah" | itu BH gue taplak | (ˇ_ˇ")
  • Tatoan, kaos tengkorak, jeans sobek² ambil gitar nyanyi "jambu... janji janjimu janji busuk busuk busuk" *pala muter²*
  • Sayang, kamu kentut ya? | hehehe iya, kenapa? | pantes, baunya kayak parfum import | wangi ya? | bukan, tahan lama | "..."
  • *kuntilanak nyamperin ustad* "Ya Allah lindungi hambamu ini ya Allah" | kamu mah gk asik dikit-dikit lapor,gw kan cma becanda kali | "..."
Chapter 2

Udah disiapkan nama buat putranya? | sudah pak, Justin Bieber | kamu ngefans ya? | gak! itu artinya Jaja dan Titin bikin di Jember

*bocah cidal* "dek papa kamu kemana?" | ke kantol | "kemana?" | ke kantoool | "kemanaaaa?" | KANTOL SETAAAAN | "..."


Jerawat oh jerawat kamu sungguh keparat. hilang satu tumbuh empat. hilang dijidat tumbuh dipantat


*bokap pacar* malem,udah makan Om? | udah | bisnis lancar Om? | lancar | eek lancar? | Lancar *eh nanya apa kamu tadi?* | "..."


Wajar jika pria itu bodoh & wanita itu cerewet. Pria brpikir dgn kepala yg salah. Wanita brbicara dgn mulut yg salah


*panjat pinang* Yg dibawah: eh lo kentutin gue ya? | enggak | jadi bau apa ini? | gue beol di celana | ANJIR *loncat kebawah*



Eh tau gak temen gue mati mengenaskan gara-gara mengkonsumsi susu | "yg bener brow? Susu apa?" | susu istri tetangga | "..."


"pak kenapa ya matahari itu cuma ada 1 kenapa gak 2 gitu?" | kamu itu aneh2 aja matahari 1 aja kamu udah item apalagi 2 | "..."


"pak, kenapa ya monyet itu bulunya bisa banyak?" | ya mungkin masih ada hubungan darah dengan Rido Rhoma | "..."


*jemur pakaian* "Buseeeeeeeeeet kaca mata lo gede banget dah" | itu BH gue taplak | (ˇ_ˇ")​


Tatoan, kaos tengkorak, jeans sobek² ambil gitar nyanyi "jambu... janji janjimu janji busuk busuk busuk" *pala muter²*


Sayang, kamu kentut ya? | hehehe iya, kenapa? | pantes, baunya kayak parfum import | wangi ya? | bukan, tahan lama | "..."


*kuntilanak nyamperin ustad* "Ya Allah lindungi hambamu ini ya Allah" | kamu mah gk asik dikit-dikit lapor,gw kan cma becanda kali | "..."

Baca Selengkapnya ....

Penampakan FPI Yg Ga Pernah Muncul di TV..

Posted by Anonim 0 komentar

FPI menggalang solidaritas kemanusian untuk membantu para korban bencana alam


Front Pembela Umat Islam (FPI) menggalang solidaritas kemanusian untuk membantu para korban bencana alam. FPI telah membuka posko bantuan dan relawan untuk 3 lokasi, yaitu untuk bencana Tsunami di Mentawai, bencana gunung Merapi di Jogja dan siaga Banjir di Jakarta. Ust Maman selaku Koodinator Siaga Bencana FPI, memberitakan bahwa lebih dari 300 anggota DPD FPI Jogjakarta sudah terjun mengirimkan bantuan dan membantu evakuasi korban, serta pembersihan debu di masjid-masjid. Bagi korban bencana Tsunami di Mentawai, FPI juga mengirimkan relawan untuk melakukan evakuasi mayat-mayat. Para anggota FPI dari DPD FPI Sumatra Utara dan Pekanbaru sudah melakukan koordinasi dengan pusat untuk tanggap bencana di Mentawai.

Posko siaga bencana juga dibuka di markas FPI Petamburan, sumbangan kemanusiaan bisa diantar langsung ke posko di markas FPI Petamburan, atau Rekening Kemanusiaan Front Pembela Islam Bank Syariah Mandiri norek. 009.11111.10.

Bantuan FPI saat bencana jebolnya waduk Situ Gintung


Posko Bantuan FPI/LPI di Mesuji

AKSI DONOR DARAH




Spoiler for lagi:

FPI Cilacap Ikut Mengamankan Jalannya Misa Natal

CILACAP (KRjogja.com) - Cuaca cerah yang tampak sejak Jumat sore hingga Sabtu (25/12) pagi, membuat hampir seluruh gereja di Kota Cilacap dipadati jemaat untuak mengikuti Misa Natal. Karena banyaknya jemaat yang datang menyebabkan panitia Natal di sejumlah gereja terpaksa memasang tenda dan layar lebar di luar bangunan gereja.

"Ini semata-mata untuk melayani para jemaat, karena di luar gereja banyak sekali,"ujar Humas Gereja Kristen Jawa (GKC) Cilacap Kurniawan, Sabtu (25/12). Karena panitia terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar para jemaat merasa puas saat melaksanakan Misa Natal, kendati berada di luar bangunan gereja.

Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) Cilacap, diketahui ikut berpartisipasi dalam pengamanan malam Natal. Hal itu sebagai bentuk toleransi, jika antara FPI dengan umat Nasrani tidak ada masalah.

"Kami sebagai elemen bangsa ikut membantu pengamanan, monitoring keliling mengawasi jika ada yang mencurigakan," kata Ketua Majelis Tanfizi FPI DPW Cilacap, Haryanto. Untuk membantu pengamanan itu FPI Cilacap sedikitnya mengerahkan 200 orang.(Mak)






INDAHNYA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA


Spoiler for AJARAN ISLAM MELINDUNGI NON-MUSLIM:
AJARAN ISLAM MELINDUNGI NON-MUSLIM
Barangsiapa menyakiti kafir dzimmi (non-muslim yg berdamai) , maka aku (Rasulullah) akan menjadi lawannya di hari kiamat (HR Muslim).


“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


"Rasulullah saw. mengecam keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak," (HR Bukhari [3014] dan Muslim [1744]).


"Bahwasanya, barangsiapa membunuh suatu jiwa, padahal dia tidak membunuh jiwa atau tidak membuat kerusuhan di permukaan bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya." (al-Maidah: 32)


"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." [QS. 60:8]


"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah! karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." [QS.5:8]


"Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu untuk melawan mereka." [QS. 4:90]


Spoiler for Diskusi FPI & Kristen Soal Mekanisme Kerja FPI:


Ringkasan Isi video bagi yang ga bisa buffer..

1. FPI hanya mau bertindak klu ada laporan dari warga sekitar yg merasa terganggu dgn kemaksiatan yang dilindungi oknum penegak hukum.
2. FPI akan investigasi dahulu laporan warga dengan mengmpulkan barng bukti yg kuat..

3. Semua barang bukti diserahkan kepada aparat penegak hukum
4. Apabila tidak ada penyelesaian hukum.... FPI bersama warga melakukan aksi damai ke perwakilan daerah setempat..

5. Dalam jangka waktu tertentu blum ada juga penyelesaian .. FPI terpaksa mengerahkan anggotanya utk menyelesaikan masalah..

6. Apabila ada preman yg menghalangi n menyerang anggotanya... FPI terpaksa mempertaruhkan nyawa demi menghancurkan kemaksiatan yg meresahkan masyarakat ..


Aksi damai FPI









Surah Ali ‘Imran ayat 104.

“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”.
Surah Ali ‘Imran ayat 110.

“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”.
Surah An-Nisa` ayat 114.

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma`ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia”.

“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaknya dia mengubahnya dengan tangannya, jika dia tidak sanggup maka dengan lisannya, jika dia tidak sanggup maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemah keimanan”. (HR. Muslim)


“Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian betul-betul harus memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar ataui Allah betul-betul akan mengirimkan kepada kalian siksaan dariNya, lalu kalian berdo’a kepada-Nya dan Dia tidak mengabulkan do’a kalian”. (HR. At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shohihul Jami’ no. 7070)

“Tidak ada seorangpun yang berada di tengah-tengah sebuah kaum yang diperbuat di tengah-tengah mereka kemaksiatan, mereka mampu untuk mengubahnya akan tetapi mereka tidak mau mengubahnya kecuali Allah akan menimpakan kepada mereka siksaan sebelum mereka meninggal”. (HR. Abu Daud dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohih Sunan Abi Daud 3/819/4339)


“Tidak ada satu kaum pun yang diperbuat di tengah-tengah mereka sebuah kemaksiatan, kemudian mereka sanggup untuk mengubahnya akan tetapi mereka tidak mengubahnya kecuali Allah akan meratakan kepada mereka seluruhnya siksaan dari-Nya”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohihul Jami’ no. 1974)


Baca Selengkapnya ....

Jadwal TV Lengkap Uero 2012

Posted by Anonim 0 komentar




Inilah jadwal lengkap tayangan laga Euro 2012 yang akan ditayangkan oleh stasiun televisi swasta nasional RCTI dan MNC Sports untuk pertandingan penyisihan grup.

Upacara pembukaan Piala Eropa dan laga perdana akan berlangsung pada Jumat, 8 Juni 2012, sedangkan upacara penutupan dan laga final akan jatuh pada Minggu, 1 Juli 2012.

Piala Eropa 2012 akan menampilkan 31 pertandingan, dan semuanya akan ditayangkan oleh RCTI serta MNC Sports, 20 pertandingan akan ditayangkan secara live, sedangkan empat pertandingan lainnya untuk siaran tunda.


EURO 2012 segera akan tayang di channel tv baik dalam negri maupun luar negri. bagi anda yg mengharapkan bisa menonton EURO 2012 melalui satelit parabola yang menyiarkan secara FTA bisa intip Prediksi siaran FTA EURO 2012 yang telah di posting beberapa hari lalu.
Berikut jadwal EURO 2012 lengkap .


GRUP A :
Polandia vs Yunani, 8 Juni pkl 23.00 WIB, di Warsaw, Polandia
Rusia vs Rep Ceko, 9 Juni pkl 01.45 WIB, Wroclaw, Polandia

Yunani vs Rep Ceko, 12 Juni pkl 23.00 WIB, Wroclaw, Polandia

Polandia vs Rusia, 13 Juni pkl 01.45 WIB, Warsaw, Polandia

Yunani vs Rusia, 16 Juni pkl 01.45 WIB, Warsaw, Polandia

Rep. Ceko vs Polandia, 17 Juni pkl 01.45 WIB, Wroclaw, Polandia

GRUP B :
Belanda vs Denmark, 9 Juni pkl 23.00 WIB, Kharkiv, Ukraina
Jerman vs Portugal, 10 Juni pkl 01.45 WIB, Lviv, Ukraina

Denmark vs Portugal, 13 Juni pkl 23.00 WIB, Lviv, Ukraina

Belanda vs Jerman, 14 Juni pkl 01.45 WIB, Kharkiv, Ukraina

Portugal vs Belanda, 17 Juni pkl 01.45 WIB, Kharkiv, Ukraina

Denmark vs Jerman, 18 Juni pkl 01.45 WIB, Lviv, Ukraina

GRUP C :
Spanyol vs Italia, 10 Juni pkl 23.00 WIB, Gdansk
Irlandia vs Kroasia, 11 Juni pkl 01.45 WIB, Poznan

Italia vs Kroasia, 14 Juni pkl 23.00 WIB, Poznan

Spanyol vs Irlandia, 15 Juni pkl 01.45 WIB, Gdansk

Kroasia vs Spanyol, 18 Juni pkl 01.45 WIB, Gdansk

Italia vs Irlandia, 19 Juni pkl 01.45 WIB, Poznan

GRUP D :
Perancis vs Inggris, 11 Juni pkl 23.00 WIB, Donetsk
Ukraina vs Swedia, 12 Juni pkl 01.45 WIB, Kiev

Swedia vs Inggris, 15 Juni pkl 23.00 WIB, Kiev

Ukraina vs Perancis, 16 Juni pkl 01.45 WIB, Donetsk

Swedia vs Perancis, 19 Juni pkl 01.45 WIB, Kiev

Ingris vs Ukraina, 20 Juni pkl 01.45 WIB, Donetsk

PEREMPAT FINAL :
Juara A vs Runner up B , 21 Juni pkl 01.45 WIB, Warsaw (I)
Juara B vs Runner up A, 22 Juni pkl 01.45 WIB, Gdansk (II)

Juara C vs Runner up D, 23 Juni pkl 01.45 WIB, Donetsk (III)

Juara D vs Runner up C, 24 Juni pkl 01.45 WIB, Kiev (IV)

SEMIFINAL :
Pemenang I vs Pemenang II, 27 Juni pkl 01.45 WIB, Donetsk (A)
Pemenang III vs Pemenang IV, 28 Juni pkl 01.45 WIB, Warsaw (B)

FINAL :
Pemenang A vs Pemenang B, 1 Juli pkl 01.45 WIB, Kiev, Ukraina
################################################
Berikut jadwal EURO 2012 live channel VTV 2 dan VTV 3 di satelit Vinasat 1 @ 132.0°E


Baca Selengkapnya ....

ini nih namanya KEAJAIBAN, sudikah anda mengingatnya selamanya?

Posted by Anonim 0 komentar
Agan dan Aganwati, ane cuma sekedar share nih biar kita semua tahu. Semoga memberi hikmah mendalam.

Spoiler for Amazing:

Spoiler for Amazing:

Spoiler for Amazing:

Spoiler for Amazing:

Spoiler for Amazing:

Spoiler for Amazing:

Spoiler for Amazing:

Spoiler for Amazing:

Spoiler for Amazing:

Spoiler for Amazing:

Spoiler for Amazing:

Spoiler for Amazing:

Spoiler for Amazing:

Spoiler for Amazing:

Spoiler for Amazing:

Spoiler for Amazing:
Sekarang kita cermati yang ini :
Spoiler for Amazing:

Memang semua yang ada di alam semesta ini hanya milikNya, kita tak boleh sombong, berlakulah baik dan bijak. Turuti norma-norma agama karena hanya kepadanyalah kita kembali.



Baca Selengkapnya ....
Kesehatan | Hot Shot | Info | Kecantikan Copyright of Sampot News